Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kapasitas Muhadjir sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (18/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara MHJ selaku Menteri Agama ad interim tahun 2022,” ujar Budi kepada wartawan.
Meski demikian, pemeriksaan tersebut belum terlaksana karena Muhadjir mengajukan penundaan. Permintaan itu telah dikonfirmasi kepada penyidik KPK dan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.
“Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Dugaan aliran dana itu berkaitan dengan pengurusan kuota haji.
Ismail disebut menyerahkan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief.
KPK menyatakan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Angka kerugian itu merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).












