Mufasyahnews.com, Makassar – Dua penjual sate diamankan polisi setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap empat remaja perempuan di Jalan Andi Mangerangi, Kelurahan Bongaya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya nyaris menjadi korban amuk warga sebelum petugas datang mengevakuasi mereka.
Kanit Reskrim Abdul Latif mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (22/5) sekitar pukul 22.00 WITA. Polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pengeroyokan terhadap dua pria penjual sate.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujar Abdul Latif saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MO (25) dan MA (20). Sementara korban merupakan empat siswi SMP berusia sekitar 12 hingga 13 tahun.
Kasus ini bermula ketika para korban mengaku sering menerima godaan dan ucapan tidak senonoh dari kedua pelaku saat melintas di lokasi jualan sate tersebut. Menurut polisi, aksi itu diduga sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Keluarga korban sebelumnya telah menegur para pelaku agar menghentikan perbuatannya. Namun, teguran tersebut disebut tidak dihiraukan.
“Korban ini sering digoda dengan kata-kata tidak senonoh, lalu melapor ke keluarganya. Keluarga juga sudah menyampaikan ke pelaku supaya tidak mengulangi lagi,” kata Abdul Latif.
Karena kesal, ratusan warga bersama keluarga korban mendatangi lokasi jualan pelaku pada Jumat malam. Massa kemudian memukuli kedua pria tersebut dan merusak gerobak dagangan sate hingga hancur.
Akibat pengeroyokan itu, kedua pelaku mengalami luka-luka. Polisi yang tiba di lokasi sempat kesulitan mengevakuasi keduanya karena banyaknya warga yang tersulut emosi.
Video pengeroyokan tersebut juga beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan warga memukuli kedua terduga pelaku secara beramai-ramai, sementara gerobak dagangan mereka dirusak.
Saat ini, polisi telah menyerahkan kedua terduga pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelecehan verbal terhadap anak di bawah umur.












