Mufasyahnews.com, Makassar – Aktivitas kendaraan ekspedisi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar dinilai semakin mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan. Truk-truk besar milik perusahaan ekspedisi kerap parkir sembarangan hingga memakan badan jalan, terutama di kawasan utara kota seperti Jalan Kalimantan, Kecamatan Ujung Tanah, Tallo, hingga Bontoala.
Kondisi tersebut dikeluhkan warga karena memicu kemacetan parah dan meningkatkan risiko kecelakaan. Arus kendaraan di sejumlah titik kerap tersendat akibat aktivitas bongkar muat yang berlangsung di tepi jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Muhammad Rheza, mengatakan pihaknya telah berulang kali melakukan penertiban terhadap kendaraan ekspedisi yang parkir semrawut. Namun, setelah ditindak, kendaraan tersebut kembali parkir di lokasi yang sama.
“Kalau kami dari Dishub ini terkait kendaraannya yang parkir sampai ke luar, yang menyebabkan kemacetan, parkirnya semrawut, itu yang kami tata,” ujar Rheza, Selasa (26/5/2026).
Dishub Makassar bahkan kembali melakukan penggembokan terhadap kendaraan ekspedisi yang melanggar aturan parkir pada Senin (25/5/2026). Selain itu, surat teguran juga telah dilayangkan kepada seluruh perusahaan ekspedisi di Makassar.
Meski penertiban rutin dilakukan, Dishub menilai langkah tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Aktivitas bongkar muat barang di dalam kota masih terus berlangsung dan menjadi penyebab utama kemacetan di sejumlah kawasan padat penduduk.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan solusi jangka panjang melalui pembangunan terminal khusus angkutan barang. Konsep tersebut dipelajari dari Kota Denpasar yang telah lebih dulu menerapkan sistem terminal barang terpusat.
“Sebenarnya solusi terbaik adalah kita menyiapkan terminal barang,” kata Rheza.
Ia menjelaskan, seluruh distribusi barang nantinya akan dipusatkan di terminal tersebut. Setelah itu, barang akan diangkut menggunakan kendaraan kecil menuju kawasan dalam kota agar truk besar tidak lagi masuk ke area permukiman dan jalan utama.
“Jadi sudah tidak ada ekspedisi dalam kota. Yang ada sisa feeder, mobil pengangkut kecil yang mengangkut ke dalam kota,” jelasnya.
Dishub Makassar saat ini tengah menyusun konsep pembangunan terminal barang dan telah melaporkannya kepada pimpinan daerah. Pemerintah Kota Makassar disebut memberikan dukungan penuh terhadap rencana tersebut.
“Pimpinan sangat menyetujui, mudah-mudahan sementara kami buat konsepnya,” ujarnya.
Terminal Regional Daya diproyeksikan menjadi lokasi pengembangan terminal angkutan barang tersebut. Namun, Dishub menilai kebutuhan lahan cukup besar agar mampu menampung aktivitas logistik di Kota Makassar.
“Kalau di Denpasar itu cuma dua hektare pun tidak cukup. Kalau di Makassar mungkin di atas empat hektare baru bisa memadai,” katanya.
Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan regulasi pendukung. Dishub menyebut aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota akan disusun setelah Peraturan Daerah Perhubungan dari Pemerintah Provinsi rampung.
Direktur Utama PD Terminal Makassar Metro, Elber Maqbul Amin, turut mendukung rencana pemusatan aktivitas ekspedisi di Terminal Regional Daya. Menurutnya, keberadaan kendaraan ekspedisi di tengah kota selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.
“Ekspedisi barang itu yang banyak mengganggu, keluhan masyarakat di Ujung Tanah, Tallo, Wajo sampai Bontoala,” ujarnya.
Ia menilai kendaraan ekspedisi berukuran besar membuat jalan semakin sempit dan memperparah kemacetan, terutama di kawasan permukiman padat.
PD Terminal Makassar Metro kini mulai membangun komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk Organda dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), untuk membahas rencana pemindahan aktivitas ekspedisi.
“Kita sudah intens melakukan pertemuan,” katanya.
Koordinasi juga dilakukan bersama camat di wilayah terdampak guna mendata aktivitas ekspedisi di masing-masing kecamatan. Pemerintah berencana melakukan sosialisasi secara bertahap terkait pemindahan aktivitas ekspedisi melalui kantor kecamatan di seluruh wilayah Kota Makassar.












