Mufasyahnews.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik.
Salah satu poin utama dalam rancangan regulasi tersebut adalah penerapan plain packaging atau kemasan seragam. Kebijakan ini akan mewajibkan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan warna kemasan yang sama sehingga mengurangi unsur visual yang selama ini dinilai menarik perhatian konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, dr. Andi Saguni, mengatakan kemasan rokok tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga sering digunakan sebagai sarana promosi untuk menarik calon pengguna baru dari kelompok usia muda.
Menurutnya, kebijakan kemasan seragam bukan bertujuan melarang peredaran produk yang legal di pasaran. Sebaliknya, aturan tersebut dirancang untuk mengurangi daya tarik visual yang dapat mendorong anak dan remaja mencoba produk tembakau.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (16/6/2026).
Dalam rancangan aturan tersebut, identitas merek masih diperbolehkan dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, desain kemasan akan dibuat lebih sederhana dengan warna yang telah ditetapkan secara seragam. Sementara itu, gambar dan informasi peringatan kesehatan tetap harus ditampilkan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi mengenai risiko penggunaan produk tersebut.
Kemenkes menilai kebijakan ini sejalan dengan berbagai hasil penelitian internasional yang menunjukkan bahwa penerapan kemasan polos dapat menurunkan daya tarik produk tembakau, memperkuat efektivitas pesan kesehatan, serta mencegah munculnya perokok baru, khususnya dari kalangan anak-anak dan remaja.
Dr. Andi menjelaskan bahwa berkurangnya elemen desain yang menarik pada kemasan akan membuat perhatian masyarakat lebih terfokus pada informasi kesehatan yang tercantum di dalamnya.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Pemerintah menilai prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan. Karena itu, berbagai kebijakan pengendalian produk tembakau terus disiapkan sebagai upaya menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
RPMK yang saat ini dalam tahap penyusunan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain mengatur standar kemasan, rancangan tersebut juga memuat ketentuan mengenai masa transisi penerapan aturan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik.
Dalam rancangan itu, pemerintah memberikan masa penyesuaian implementasi paling lama 12 bulan sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara penuh.












