Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi D DPRD Kota Makassar mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Usulan tersebut mencuat setelah Komisi D menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi D, Muchlis Misbah, mengatakan dorongan pembentukan regulasi tersebut dilatarbelakangi temuan dalam rapat yang menunjukkan adanya peningkatan fenomena LGBT di Kota Makassar, khususnya di kalangan pelajar tingkat SMP.
Pernyataan itu disampaikan Muchlis usai mengikuti rapat paripurna yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
“Perda larangan LGBT ini harus segera dibuat. Apapun risikonya kita hadapi karena ini menyangkut keselamatan anak-anak kita,” kata Muchlis.
Menurut politisi Partai Hanura tersebut, perkembangan fenomena tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama dalam perspektif perlindungan anak dan dampak sosial yang dikhawatirkan dapat muncul di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menilai diperlukan langkah-langkah preventif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi meningkatnya kasus penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.
“Dengan meningkatnya fenomena ini, tentu kita khawatir akan diikuti dengan meningkatnya kasus HIV. Ini yang tidak kita harapkan bersama,” ujarnya.
Komisi D DPRD Makassar juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah daerah, DPRD, tokoh agama, lembaga keagamaan, serta media massa dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan memperkuat upaya pencegahan.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan peran media, DPRD, dan MUI untuk bersama-sama mengantisipasi hal-hal ini,” tambahnya.
Dorongan penyusunan Perda tersebut, lanjut Muchlis, merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang berorientasi pada perlindungan anak dan remaja. DPRD Kota Makassar berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan isu tersebut agar mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota.
Melalui regulasi yang diusulkan, Komisi D berharap pemerintah daerah dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program pembinaan, edukasi, serta langkah-langkah pencegahan yang menyasar generasi muda.
Ke depan, DPRD bersama instansi terkait juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan sosial yang berpotensi memengaruhi tumbuh kembang anak dan remaja di Kota Makassar, sehingga tercipta lingkungan yang dinilai lebih aman dan kondusif bagi generasi penerus.












