Mufasyahnews.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) belum menetapkan jadwal sidang perdana perkara dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa. Penundaan penetapan jadwal dilakukan karena pengadilan masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan majelis hakim belum dapat menentukan hari sidang pertama sebelum ada perkembangan dari perkara praperadilan tersebut.
“Untuk sidang pertama perkara Roy Suryo, belum ditetapkan oleh majelis hakim karena masih menunggu permohonan praperadilan yang bersangkutan di PN Jakarta Selatan,” ujar Immanuel kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, perkara serupa yang melibatkan dr. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa tetap berjalan sesuai jadwal. Sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
Immanuel menjelaskan, perkara Roy Suryo terdaftar dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara dr Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Di sisi lain, Roy Suryo telah mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penggeledahan dan penangkapannya. Permohonan itu didaftarkan pada Senin (22/6/2026) di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, tergugat pertama adalah Pemerintah RI melalui Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga tim penyidik. Adapun tergugat kedua adalah Pemerintah RI melalui Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), hingga Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hingga kini, isi petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam sistem informasi pengadilan. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan sebagai pemimpin sidang.
Berbeda dengan Roy Suryo, dr Tifa diketahui tidak mengajukan permohonan praperadilan. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini.
“Sampai hari ini belum ada permohonan praperadilan atas nama beliau yang terdaftar di SIPP PN Jakarta Selatan,” kata Halida saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2026).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan terkait perkara tersebut.
“Kami belum menerima suratnya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski demikian, Abrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku apabila panggilan resmi telah diterima.
“Kalau sudah ada surat kuasanya, pasti kami hadir,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang sempat ramai diperbincangkan. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku.












