Mufasyahnews.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan Inspektorat Kota Makassar untuk segera menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Langkah tersebut diambil menyusul beredarnya video di media sosial yang memuat dugaan praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah.
Munafri mengatakan pemeriksaan saat ini sedang berlangsung dan akan melibatkan seluruh pihak yang namanya disebut dalam video maupun informasi yang beredar.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” ujar Munafri di Makassar, Minggu (28/6/2025).
Berdasarkan pengakuan sejumlah mantan calon kepala sekolah, dugaan tersebut menyeret beberapa oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diduga meminta sejumlah uang atau fee kepada calon kepala sekolah sebelum pelantikan.
Menurut Munafri, pemeriksaan akan dilakukan melalui mekanisme konfrontasi terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum kepala bidang, kepala seksi di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta pihak lain yang disebut dalam informasi yang beredar.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum kabid, kepala seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan mentoleransi praktik suap maupun pungutan liar dalam proses promosi dan pengisian jabatan. Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, sehingga tidak hanya bertumpu pada informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Munafri kembali menegaskan bahwa proses seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Makassar harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Ia juga mengingatkan seluruh ASN maupun pihak lain agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.
“Sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tuturnya.
Wali Kota memastikan pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungli atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.












