Mufasyahnews.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memerintahkan Inspektorat Kota Makassar melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah yang ramai diperbincangkan di media sosial. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memberantas praktik pungli dan transaksi jabatan di lingkungan pemerintahan.
Munafri mengatakan pemeriksaan telah berjalan dan mencakup seluruh pihak yang disebut dalam video yang beredar. Ia menegaskan tidak ada pihak yang akan luput dari proses klarifikasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” kata Munafri, Minggu (28/6/2025).
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya menyasar satu orang, tetapi juga akan melibatkan seluruh nama yang disebut dalam informasi yang beredar, termasuk pejabat maupun pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Seluruh pihak akan dikonfrontasi guna memperoleh keterangan yang objektif.
“Semua akan dikonfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar,” ujarnya.
Dugaan pungli tersebut mencuat setelah sejumlah mantan calon kepala sekolah mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang atau fee sebelum pelantikan. Pengakuan itu kini menjadi fokus pemeriksaan internal Pemerintah Kota Makassar.
Munafri menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik jual beli jabatan maupun penyalahgunaan wewenang. Ia menekankan bahwa promosi jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, serta mekanisme yang berlaku, bukan melalui transaksi.
Ia juga menilai pemeriksaan secara terbuka dan profesional penting dilakukan agar setiap dugaan dapat dibuktikan berdasarkan fakta, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Semua harus dibuka secara terang. Pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Munafri menambahkan, sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Makassar, seluruh proses pengisian jabatan, termasuk kepala sekolah, diarahkan berlangsung secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari pungli dan suap.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” katanya.
Munafri memastikan hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah. Apabila ditemukan bukti adanya pungli, penyalahgunaan jabatan, atau pelanggaran disiplin ASN, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada kompromi terhadap praktik-praktik seperti ini,” tandasnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan pungli merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Makassar.












