Mufasyahnews.com, Makassar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Makassar yang dipimpin Muhammad Adil Kasim dijadwalkan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).
Tim kuasa hukum Bahtiar berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut sehingga kliennya dapat dibebaskan demi hukum.
“Jadwalnya besok, Senin 29 Juni 2026 di PN Makassar. Kami berharap putusan yang dibacakan nanti memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan segera dibebaskan demi hukum,” kata anggota tim hukum Bahtiar, Irwan Muin, di Makassar, Minggu.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Bahtiar sebagai tersangka, penahanannya, serta pencegahan bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.
Menurut Irwan, selama persidangan yang berlangsung sekitar sepekan, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan, baik dari keterangan saksi yang dihadirkan pihak Kejati Sulsel maupun pendapat para saksi ahli yang dinilai memperkuat argumentasi hukum pemohon.
Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan seluruh kesimpulan kepada majelis hakim. Dalam pokok permohonan, tim hukum menilai penetapan tersangka, penahanan, hingga pencekalan terhadap Bahtiar dilakukan secara tidak sah, prematur, cacat hukum, dan tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Irwan juga mengungkapkan sejumlah ahli yang dihadirkan, di antaranya Prof Ginting dari Universitas Pelita Harapan, Prof Abdul Latif dari Pascasarjana Universitas Jayabaya, serta Dr. Hamdani dari Universitas Andalas, berpendapat terdapat persoalan dalam penerapan hukum acara pidana pada proses penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, tim hukum menilai penetapan Bahtiar sebagai tersangka pada 9 Maret 2026 dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka. Mereka juga mempertanyakan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar perhitungan kerugian negara, dengan alasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai memiliki kewenangan lebih.
Irwan menambahkan, kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tidak didahului gelar perkara, serta penahanannya dianggap tidak memenuhi syarat materiil, formil, objektif, maupun subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim hukum juga berpendapat bahwa saat menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel pada 2024, Bahtiar tidak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut mereka, kewenangan teknis berada pada kepala dinas terkait.
Sementara itu, Kejati Sulsel membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP.
Menurutnya, sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK. Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara,” ujar Soetarmi.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, audit kerugian keuangan negara memang menjadi alat bukti penting. Namun, audit yang dilakukan BPK RI bukan satu-satunya dasar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada 2024 tersebut, penyidik Kejati Sulsel tidak hanya menetapkan Bahtiar sebagai tersangka, tetapi juga lima orang lainnya, yakni HS, dua aparatur sipil negara berinisial RE dan UN, Direktur Utama PT AAN berinisial RM selaku penyedia, serta seorang karyawan swasta berinisial RE.
Sebelumnya, usai sidang pembacaan kesimpulan, Ketua Majelis Hakim Muhammad Adil Kasim menetapkan agenda pembacaan putusan pada Senin (29/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk upaya suap, gratifikasi, maupun intervensi terhadap proses persidangan.












