Mufasyahnews.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar Telah Melakukan Penyelamatan Aset Pemkot Makassar Berupa Lahan seluas 62.678 M2 yang Terletak di Samata Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Diketahui Aset Tersebut Digugat secara perdata dan di menangkan oleh Pemerintah Kota Makassar pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.
Menurut Kabag Hukum Pemkot Makassar Muh. Izhar Kurniawan yang hadir dalam pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tersebut mengatakan bahwa apa yang dilakukan Pemkot Makassar pada hari ini Senin, 22 Maret 2024 tentunya Berdasarkan Permohonan Eksekusi dari Pemerintah Kota Makassar dan Hal ini merupakan penyempurnaan terhadap putusan untuk mengembalikan aset pemkot makassar dalam keadaan semula.
“Ini semua dapat terlaksana tentunya berkat kolaborasi dan koordinasi yang kita lakukan bersama OPD terkait, hal ini juga tak luput dari perhatian Pj. Sekda Kota Makassar Bapak Firman Hamid Pagarra dalam mengawal setiap proses perjalanan terhadap penanganan perkara aset yang telah dilalui hingga pada pelaksanaan eksekusi hari ini,” tutupnya.












