17 Tersangka Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup

- Admin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Mufasyahnews.com, Makassar – Sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (1), (2), (3), serta pasal 37 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Pembuatan uang palsu di kampus UIN Makassar telah berlangsung sejak tahun 2010.

Berdasarkan hasil interogasi, proses pembuatan uang palsu dimulai pada Juni 2010 dan terus berlangsung hingga 2012.

Meskipun sempat terhenti beberapa tahun, kegiatan tersebut kembali dilanjutkan pada tahun 2022.

Pada Oktober 2022, para pelaku membeli mesin cetak dari Surabaya, serta memesan kertas dan bahan baku lainnya, termasuk tinta, yang semuanya berasal dari China.

Produksi uang palsu pun dimulai kembali pada Mei 2024.

Polisi terus mendalami kasus ini, dengan para tersangka terlibat dalam proses pencetakan dan peredaran uang palsu tersebut.

Berikut peran 17 tersangka versi kepolisian:

1. Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim (54) perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir (40) honorer UIN Makassar, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Daeng Ngati (48) profesi juru masak, sebagai pengedar dan transaksi jual beli uang palsu.

4. Irfandy MT (37) karyawan swasta, membantu dan transaksi jual beli uang palsu.

5. Muhammad Syahruna (52) berperan memproduksi, menjual dan bahan baku yang digunakan dari Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).

6. John Biliater Panjaitan (68), perannya memperjualbelikan uang palsu.

7. Sattariah alias Ria (60), IRT, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan uang palsu.

8. Dra Sukmawati (55), guru ASN, berperan mengedarkan uang palsu dengan membeli kebutuhan sehari-hari dan memperjualbelikan.

9. Andi Khaeruddin (50) pegawai bank BUMN, berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

10. Ilham (42), berperan mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Mamuju, Sulbar.

11. Drs Suardi Mappeabang (58) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

12. Mas’ud (37), mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

13. Satriyady (52) ASN Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan.

14. Sri Wahyudi (35) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan di Sulbar.

15. Muhammad Manggabarani (40) PNS Sulbar, perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

16. Ambo Ala (42) perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu.

17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.

Berita Terkait

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah
Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi
Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80
Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri
Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Staf Turut Dukung Kerja Bakti Penjaringan Lomba Kelurahan Berprestasi 2026 Bersama Wakil Wali Kota
Dengarkan Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Persoalan Lingkungan
Terpilih Aklamasi, Ketua DPRD Supratman Pimpin PBVSI Makassar 2026–2030
“Wali Kota, Ketua DPRD, dan Forkopimda Sambut Delegasi 28 Negara pada Indonesia Gastrodiplomacy Series”

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:45 WITA

Video Dugaan Pungli Jabatan Kepala Sekolah Beredar, Wali Kota Makassar Perintahkan Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pengisian Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:42 WITA

Semarak Piala Dunia 2026, Kepala TVRI Sulsel Hadiri Nobar Guna Perkuat Silaturahmi Antarinstansi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:27 WITA

Wakil Ketua II DPRD Makassar Anwar Faruq Hadiri Car Free Day “Polri untuk Masyarakat” Peringati HUT Bhayangkara ke-80

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:06 WITA

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:24 WITA

Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba dan Staf Turut Dukung Kerja Bakti Penjaringan Lomba Kelurahan Berprestasi 2026 Bersama Wakil Wali Kota

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:21 WITA

Dengarkan Keluhan Warga, Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Persoalan Lingkungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:17 WITA

Terpilih Aklamasi, Ketua DPRD Supratman Pimpin PBVSI Makassar 2026–2030

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:14 WITA

“Wali Kota, Ketua DPRD, dan Forkopimda Sambut Delegasi 28 Negara pada Indonesia Gastrodiplomacy Series”

Berita Terbaru