Mufasyahnews.com, Semarang – Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan.
Hal serupa juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, SM yang merupakan staf keuangan Undip, dan Z, seorang dokter senior di program tersebut.
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka belum ditahan hingga kini, dengan alasan pertimbangan dari penyidik.
“Belum, karena alasan penyidik. Nanti mereka yang akan menjelaskan,” ujar Artanto pada Selasa (24/12/2024) di Mapolda Jawa Tengah.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP mengenai pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 355 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Barang bukti yang ditemukan berupa uang sebesar Rp 97.077.500, yang merupakan hasil dari serangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini bermula setelah Kementerian Kesehatan menghentikan praktik PPDS Anestesi FK Undip di RSU Kariadi Semarang menyusul meninggalnya dokter ARL.
Selain itu, Kemenkes juga menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
Pihak FK Undip dan RSUP Dr Kariadi mengakui adanya perundungan terhadap korban selama masa perkuliahan.
Keluarga korban, melalui ibunda korban Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah.












