Mufasyahnews.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok tertentu.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan .
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang penting dalam negara demokratis. Oleh karena itu, kritik konstruktif tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE .
MK juga menyoroti frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang” .
Putusan ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau institusi lainnya.
Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara.











