Mufasyahnews.com, Makassar – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan usai menghadiri acara “Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan” di Jakarta pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan meninjau dan menyisir regulasi yang selama ini menjadi hambatan, seperti batas usia kerja, untuk memastikan masyarakat dari berbagai kelompok usia memiliki kesempatan yang sama dalam mencari pekerjaan.
Langkah ini sejalan dengan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah menerbitkan surat edaran melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja di daerah, khususnya bagi pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang sering mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi memadai.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan, termasuk bagi kelompok disabilitas yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.
Kebijakan ini memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja, serta mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk berdasarkan usia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.












