Mufasyahnews.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim secara signifikan dalam acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung yang digelar di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. Kenaikan gaji tersebut disebut mencapai hingga 280 persen bagi hakim pada golongan terendah, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem peradilan nasional.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap integritas dan profesionalisme para hakim. “Selama 18 tahun, gaji hakim tidak mengalami peningkatan berarti. Saya merasa ini adalah tanggung jawab moral negara untuk memastikan kesejahteraan para penjaga keadilan,” tegasnya.
Sebanyak 1.451 hakim dari berbagai lingkungan peradilan termasuk peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer dikukuhkan dalam acara ini. Presiden secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan kepada perwakilan hakim dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga yudikatif dan mencegah praktik suap maupun intervensi dalam proses peradilan. “Orang kecil di negeri ini hanya bisa berharap kepada hakim-hakim yang adil. Maka saya ingin memastikan bahwa para hakim kita tidak bisa dibeli, tidak bisa digoyahkan,” ujar Presiden.
Kebijakan ini disambut positif oleh Mahkamah Agung dan dinilai sebagai tonggak sejarah dalam reformasi peradilan Indonesia. Presiden menutup sambutannya dengan menekankan bahwa investasi pada lembaga peradilan adalah investasi untuk masa depan bangsa.
“Daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang tidak bertanggung jawab, lebih baik kita pastikan para penegak hukum berdiri kokoh di atas kejujuran,” pungkasnya.












