Mufasyahnews.com, Makassar – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di gedung Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut. “Rencananya begitu. Sesuai jadwal besok Kamis,” ujar Harli saat dihubungi pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk Ahok yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
“Siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun pemeriksaan dokumen atau alat bukti yang lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pertamina dan pihak swasta. Total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Pemeriksaan terhadap Ahok merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.












