Ribut Saat Main Game Berujung Penikaman, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

- Admin

Kamis, 9 April 2026 - 20:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Seorang pelajar berusia 15 tahun, Abel Surya, meninggal dunia setelah ditikam menggunakan badik oleh seorang pria bernama Irman Aziz (46) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 16.10 Wita.

Kanit Resmob Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, menjelaskan insiden bermula dari keributan antara korban bersama sejumlah temannya yang tengah bermain game online di sebuah gang, tidak jauh dari rumah pelaku. Aktivitas mereka dinilai mengganggu keluarga pelaku yang sedang beristirahat.

“Korban bersama teman-temannya sedang bermain game, kemudian ribut dan mengganggu keluarga pelaku,” ujar Usman, Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, keributan tersebut sempat mendapat teguran dari kerabat pelaku. Namun, teguran itu tidak diindahkan sehingga memicu adu mulut di lokasi kejadian. Situasi semakin memanas ketika jumlah anak-anak yang berkumpul bertambah, hingga memicu ketegangan antara kedua pihak.

Tidak lama kemudian, pelaku keluar dari rumah dan mendapati korban bersama teman-temannya masih terlibat cekcok dengan kakaknya. Perkelahian pun tak terhindarkan.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan badik dan menikam korban sebanyak satu kali. Luka tusuk mengenai bagian pinggang kiri korban.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menusuk korban dengan menggunakan badik satu kali,” jelas Usman.

Usai melakukan penikaman, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani penanganan.

Keluarga korban yang awalnya mendapat informasi bahwa korban dirawat di rumah sakit, kemudian menerima kabar duka bahwa Abel telah meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Mamajang untuk diproses secara hukum.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Irman Aziz diketahui berada di sebuah gerai minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku pada Rabu, 8 April 2026, tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di salah satu minimarket di wilayah Tamalanrea tanpa perlawanan usai melarikan diri,” ujar Usman.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku terlihat membawa badik saat cekcok berlangsung sebelum akhirnya melakukan penikaman dan meninggalkan lokasi kejadian.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan diserahkan ke penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi guna melengkapi berkas penyidikan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menahan diri dan mengedepankan penyelesaian konflik secara baik, guna mencegah kejadian serupa terulang.

Berita Terkait

Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Toleransi pada Perayaan Waisak 2570 BE
Wabup Bone Hadiri Makassar Half Marathon 2026, Tegaskan Dukungan Gaya Hidup Sehat
Munafri Apresiasi Ribuan Pelari MHM 2026, Targetkan Event Bertaraf Internasional
Perketat Pengawasan MHM 2026, Perumda Parkir Pastikan Bebas Parkir Liar dan Pungli
Makassar Half Marathon Kategori 10k Digelar Hari ini, Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Event Olahraga
Makassar Half Marathon 2026 Digelar Akhir Pekan, Jalan Penghibur Ditutup Total

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:22 WITA

Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:14 WITA

Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Toleransi pada Perayaan Waisak 2570 BE

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:38 WITA

Munafri Apresiasi Ribuan Pelari MHM 2026, Targetkan Event Bertaraf Internasional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:35 WITA

Perketat Pengawasan MHM 2026, Perumda Parkir Pastikan Bebas Parkir Liar dan Pungli

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:31 WITA

Makassar Half Marathon Kategori 10k Digelar Hari ini, Perkuat Citra Makassar sebagai Kota Event Olahraga

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:28 WITA

Makassar Half Marathon 2026 Digelar Akhir Pekan, Jalan Penghibur Ditutup Total

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WITA

Kebakaran Landa RSUD Syekh Yusuf Gowa, Diduga Korsleting Listrik

Berita Terbaru

Sport & Esport

Yuran Fernandes Resmi Berpisah, PSM Kehilangan Kapten dan Pemimpin Tim

Senin, 1 Jun 2026 - 17:24 WITA

Sport & Esport

PSG Juara Liga Champions 2026 Usai Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:03 WITA