Mufasyahnews.com, Makassar – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat melemahkan supremasi sipil dan membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi bagian dari sejarah kelam Orde Baru.
Diperkirakan sekitar 1.000 mahasiswa bergabung dalam aksi ini, dengan titik kumpul di Senayan Park dan TVRI sebelum bergerak menuju Gedung DPR. Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar di berbagai kota, termasuk Makassar.
Koalisi Masyarakat Sipil Makassar menggelar demonstrasi di Gedung DPRD Sulsel dan depan Kodam XIV/Hasanuddin pada Rabu, 19 Maret 2025. Mereka menilai pembahasan revisi UU TNI dilakukan terburu-buru, tidak transparan, dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025 serta RPJMN 2025-2029. Tiga isu utama yang menjadi perhatian adalah perubahan status TNI, perluasan kedudukan TNI di jabatan sipil, dan perpanjangan masa pensiun prajurit.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari yang sama, DPR RI resmi mengesahkan revisi UU TNI menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu tanda disetujuinya revisi tersebut.
Pengesahan ini menuai pro dan kontra. Sementara kelompok pro-revisi mendukung perubahan sebagai upaya memperkuat pertahanan negara, kelompok penolak khawatir akan dampak terhadap demokrasi dan hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan potensi pelanggaran HAM.
Aksi unjuk rasa hari ini mencerminkan dinamika demokrasi di Indonesia, di mana masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi terkait kebijakan pemerintah.












