DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Dorong Hilirisasi dan Perluas Akses Tambang

- Admin

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.

Revisi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian prioritas akses konsesi pertambangan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas pengolahan mineral di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan mineral domestik dan memastikan ketersediaan pasokan bijih bagi sektor logam Indonesia.

Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diberikan kesempatan untuk mengelola area pertambangan tertentu melalui badan usaha yang mereka bentuk.

Sebelumnya, akses prioritas semacam ini hanya diberikan kepada perusahaan milik negara.

Namun, usulan sebelumnya yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung telah dibatalkan.

Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan menerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta, seperti dana untuk penelitian dan beasiswa.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa revisi UU Minerba ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

Selain itu, revisi ini juga memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 yang memerintahkan perubahan beberapa pasal dalam UU sebelumnya yang dianggap inkonstitusional.

Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, diharapkan partisipasi pelaku usaha skala kecil dalam sektor pertambangan meningkat, serta pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri dapat berjalan lebih optimal.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru