Mufasyahnews.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2025.
Revisi ini merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian prioritas akses konsesi pertambangan kepada perusahaan yang berkomitmen membangun fasilitas pengolahan mineral di dalam negeri.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan industri pengolahan mineral domestik dan memastikan ketersediaan pasokan bijih bagi sektor logam Indonesia.
Selain itu, organisasi kemasyarakatan (ormas) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diberikan kesempatan untuk mengelola area pertambangan tertentu melalui badan usaha yang mereka bentuk.
Sebelumnya, akses prioritas semacam ini hanya diberikan kepada perusahaan milik negara.
Namun, usulan sebelumnya yang memungkinkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang secara langsung telah dibatalkan.
Sebagai gantinya, perguruan tinggi akan menerima manfaat dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, atau swasta, seperti dana untuk penelitian dan beasiswa.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa revisi UU Minerba ini sejalan dengan aspirasi pemerintah untuk mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara.
Selain itu, revisi ini juga memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2021 yang memerintahkan perubahan beberapa pasal dalam UU sebelumnya yang dianggap inkonstitusional.
Dengan disahkannya revisi UU Minerba ini, diharapkan partisipasi pelaku usaha skala kecil dalam sektor pertambangan meningkat, serta pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri dapat berjalan lebih optimal.












