DPRD Makassar Gelar Dua Rapat Paripurna Bahas Cagar Budaya dan LKPJ Wali Kota 2025

- Admin

Kamis, 16 April 2026 - 02:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna secara berurutan dengan agenda strategis yang berkaitan dengan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna pertama difokuskan pada penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan resmi yang merupakan hasil pembahasan internal serta penyerapan aspirasi masyarakat terkait regulasi tersebut.

Dalam penyampaiannya, masing-masing fraksi memberikan sikap dan masukan terhadap substansi ranperda yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Pendapat akhir fraksi menjadi salah satu tahapan penting sebelum pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga identitas sejarah Kota Makassar. Keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai situs, bangunan, maupun objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Selain sebagai instrumen perlindungan, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pendataan, pengelolaan, serta pengembangan kawasan cagar budaya secara berkelanjutan. Dengan demikian, warisan sejarah yang dimiliki Kota Makassar dapat terus dilestarikan di tengah pesatnya pembangunan dan modernisasi kota.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan melalui mekanisme persetujuan bersama. DPRD Kota Makassar secara resmi menetapkan sikap terhadap Ranperda Pelestarian Cagar Budaya sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Keputusan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi bagian penting dari sejarah Kota Makassar. Hasil penetapan itu selanjutnya diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usai menyelesaikan agenda pertama, DPRD Kota Makassar melanjutkan kegiatan dengan rapat paripurna kedua yang berfokus pada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2025.

LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan program, kegiatan, dan penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan. Dokumen tersebut memuat berbagai capaian pembangunan yang telah dilaksanakan pemerintah kota di sejumlah sektor.

Dalam penyampaiannya, LKPJ Tahun Anggaran 2025 menjelaskan capaian kinerja pemerintah daerah, termasuk berbagai keberhasilan yang telah diraih serta tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Melalui pembahasan LKPJ, DPRD memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, rekomendasi, dan catatan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya. Evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat mendorong peningkatan efektivitas program pembangunan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pelaksanaan dua rapat paripurna tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, baik dalam pembentukan regulasi maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sinergi yang terbangun antara DPRD dan Pemerintah Kota Makassar diharapkan terus terjaga demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berorientasi pada pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri
Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi
Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar
Muhammad Nasir Rurung Perkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah Melalui Edukasi Pengolahan Sampah Organik di Panakkukang
Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K
DPRD Kota Makassar Sambut Kunjungan DPRK Yahukimo, Bahas Regulasi Strategis dan Tata Kelola Modern
Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas
Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:06 WITA

Wali Kota Makassar Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-80, Ajak Perkuat Sinergi dengan Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WITA

Aset Sitaan Kasus Haji Tajang Diduga Jadi Showroom Mobil Listrik, Kejari Makassar Lakukan Investigasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:39 WITA

Ketua KNPI Ujung Pandang Dukung Relokasi PKL yang Humanis dan Partisipatif di Kota Makassar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:54 WITA

Muhammad Nasir Rurung Perkuat Pengawasan Pemerintahan Daerah Melalui Edukasi Pengolahan Sampah Organik di Panakkukang

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:02 WITA

Piala Dunia 2026 : Portugal Ditahan Imbang RD Kongo 1-1 pada Laga Perdana Grup K

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:51 WITA

DPRD Kota Makassar Sambut Kunjungan DPRK Yahukimo, Bahas Regulasi Strategis dan Tata Kelola Modern

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36 WITA

Literasi Keuangan Jadi Sorotan dalam Seminar PAI dan OJK di Unhas

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:50 WITA

Tim Pengabdian UNHAS Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal di Desa Bontomarannu Kepulauan Selayar

Berita Terbaru