Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

- Admin

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Dua terdakwa yang mengaku sebagai jaksa, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis. Kasus ini berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa Ahmad Apuh Maulana diduga sengaja meyakinkan seorang saksi, yang juga tersangka korupsi berinisial IS, dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat membacakan dakwaan.

Tidak hanya itu, kedua terdakwa disebut turut mengarahkan saksi untuk menyembunyikan aset guna menghindari penyitaan oleh penyidik. Modus yang dilakukan antara lain meminta korban menarik sebagian besar saldo dari rekening bank serta menyembunyikan dua unit mobil miliknya.

Atas tindakan tersebut, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman diduga menerima sejumlah uang dari saksi IS. Perbuatan keduanya dinilai menghambat proses pemulihan kerugian negara karena menyembunyikan barang bukti yang seharusnya dapat disita dalam penyidikan.

Jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dijerat ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembahasan perlawanan yang diajukan oleh terdakwa Rusman. Sementara itu, Ahmad Apuh Maulana diberi waktu satu minggu oleh majelis hakim untuk menyiapkan penasihat hukum.

“Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap upaya yang menghambat proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Soetarmi.

Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan penipuan bermodus penghentian perkara korupsi. Ahmad Apuh Maulana, yang dikenal dengan alias Pung, ditangkap bersama Rusman di kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan pada 9 Januari 2025.

Dalam aksinya, keduanya mengaku memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara korupsi serta menjanjikan kelulusan sebagai PPPK maupun CPNS Kejaksaan kepada korban.

Aksi tersebut bermula setelah para terdakwa memperoleh informasi mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di BP2P Sulawesi III periode 2022–2023. Mereka kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Andi Djemma, Makassar, dan menawarkan bantuan penghentian kasus dengan imbalan uang.

Dari praktik tersebut, keduanya diketahui telah menerima uang dari korban IS dengan total mencapai Rp170 juta dalam kurun waktu Juni hingga Oktober 2025.

Berita Terkait

BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026
Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP
Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda
Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H
Pemkot Makassar Adopsi Konsep Blok M untuk Hidupkan Kembali Pasar Sentral

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:36 WITA

Dua Jaksa Palsu di Makassar Jalani Sidang Perdana, Didakwa Halangi Kasus Penyidikan Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:30 WITA

BPBD Makassar Siapkan 1.000 Tandon Air Hadapi Ancaman Kekeringan El Nino 2026

Kamis, 30 April 2026 - 16:51 WITA

Bursa Ketua Golkar Sulsel Mengerucut, Dua Nama Kantongi Restu DPP

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WITA

Konsolidasi Internal Belum Rampung, Musda Golkar Sulsel Kembali Tertunda

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WITA

Jelang May Day, Polrestabes Makassar Libatkan 1.200 Personel Gabungan

Kamis, 30 April 2026 - 08:06 WITA

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 30 April 2026 - 08:03 WITA

Sidang Perdana Ungkap Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Rabu, 29 April 2026 - 16:51 WITA

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas 331 Calon Jemaah Haji Makassar 1447 H

Berita Terbaru

Sport & Esport

Laga Pramusim Chelsea vs AC Milan Siap Guncang GBK Agustus Mendatang

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:08 WITA

Nasional

Rektor Unhas Jelaskan Alasan Kampus Kelola Dapur MBG

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:55 WITA