Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan setelah ia menyelesaikan pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hari.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat KPK dan kepolisian.
Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan dari kebijakan terkait kuota haji tambahan tersebut.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut kepada wartawan di Kantor KPK, Kamis malam.
Di halaman gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) turut hadir mengawal proses pemeriksaan. Kelompok yang merupakan bagian dari organisasi Gerakan Pemuda Ansor itu menyuarakan dukungan kepada Yaqut dan menilai kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi kebijakan.
Sebelumnya pada hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan jaket krem dan peci hitam. Kepada wartawan, ia mengatakan siap memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidik.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujarnya saat tiba di kantor KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, keduanya sebelumnya belum sempat ditahan.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang yang diamankan meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.












