Mufasyahnews.com, Makassar – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, memutuskan mengembalikan mobil dinas baru senilai Rp8,49 miliar yang sebelumnya menuai sorotan di media sosial. Kendaraan tersebut merupakan pengadaan APBD Perubahan 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan keputusan itu diambil setelah Gubernur menerima berbagai masukan dari masyarakat, tokoh agama, serta lembaga pengawas seperti Kemendagri, KPK, dan BPK. Langkah ini disebut sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik.
Mobil jenis Range Rover tersebut diketahui telah serah terima pada November 2025, namun belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Pemerintah daerah kini memproses pengembalian unit kepada penyedia.
Sesuai aturan, dana sebesar Rp8,49 miliar wajib dikembalikan ke kas daerah maksimal 14 hari setelah kendaraan diterima kembali. Selama menjalankan tugas, Gubernur akan menggunakan kendaraan pribadi.
Pemprov Kaltim berharap keputusan ini mengakhiri polemik serta memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.












