Mufasyahnews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menggratiskan program pembinaan Ahli K3 Umum bagi 4.025 peserta pada Bulan K3 Nasional 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses sertifikasi sekaligus meningkatkan transparansi tata kelola pelatihan keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan program tersebut diluncurkan pada Rabu (25/2/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil agar pembinaan K3 dapat diakses lebih luas oleh masyarakat, mengingat sebelumnya biaya pelatihan bervariasi antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per peserta.
Menurutnya, penguatan K3 bertujuan memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman serta perusahaan mampu melindungi seluruh tenaga kerja secara bertanggung jawab.
Kebijakan pembinaan gratis ini juga merupakan tindak lanjut masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait transparansi biaya pelatihan Ahli K3 Umum.
Dalam skema terbaru, peserta tidak dikenakan biaya pembinaan. Mereka hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk pengujian sertifikasi sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Ismail Pakaya menyebut jumlah pendaftar mencapai 4.581 orang, dengan 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Program dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Februari–Maret 2026 dan April–Mei 2026. Pembinaan dilakukan secara daring untuk menjangkau peserta lebih luas, sementara ujian sertifikasi tetap digelar secara luring guna menjaga kualitas.
Menaker menegaskan kompetensi K3 membutuhkan pembelajaran berkelanjutan seiring meningkatnya kompleksitas risiko kerja. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar operasional di lapangan, terutama pada sektor berisiko tinggi.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis memperluas akses sertifikasi, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta memperkuat budaya keselamatan kerja yang transparan dan berkelanjutan.












