Mufasyahnews.com, Jakarta – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, memberikan penjelasan terkait namanya yang tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, yang saat ini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Harry Puteratama serta staf Humas Farrel Alanda Fitrah, berdasarkan keterangan langsung dari Rafid, pada Selasa (28/4/2026).
Dalam penjelasannya, Rafid menyatakan keterlibatannya bermula pada 2021 saat diminta bantuan oleh dua pendiri yayasan, Nga Liem dan Diah, untuk membantu proses pembentukan badan hukum daycare yang saat itu telah beroperasi namun belum berbadan hukum.
Rohmat menjelaskan, Rafid hanya membantu dengan memberikan dokumen identitas pribadi. Ia juga mengaku telah meminta agar namanya dicabut dari struktur organisasi setelah yayasan resmi berbadan hukum, terlebih karena saat itu dirinya tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Lebih lanjut, Rafid menegaskan tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan dalam yayasan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penerbitan akta notaris pendirian yayasan, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun terkait pendirian yayasan.
Dalam klarifikasinya, Rafid mengakui kelalaiannya karena telah meminjamkan dokumen identitas pribadi pada 2021. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, serta kepada institusi Mahkamah Agung atas situasi yang terjadi.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya struktur organisasi yayasan Little Aresha di media sosial yang mencantumkan nama Rafid sebagai Ketua Dewan Pembina. Unggahan tersebut memicu respons warganet yang kemudian mengaitkan identitas Rafid sebagai hakim di PN Tais Bengkulu.












