Kasus Daycare Little Aresha: Hakim PN Tais Tegaskan Tak Terlibat Pengelolaan

- Admin

Kamis, 30 April 2026 - 07:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tais, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis, memberikan penjelasan terkait namanya yang tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina dalam struktur Yayasan Penitipan Anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta, yang saat ini terseret kasus dugaan penganiayaan terhadap puluhan anak.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui juru bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Harry Puteratama serta staf Humas Farrel Alanda Fitrah, berdasarkan keterangan langsung dari Rafid, pada Selasa (28/4/2026).

Dalam penjelasannya, Rafid menyatakan keterlibatannya bermula pada 2021 saat diminta bantuan oleh dua pendiri yayasan, Nga Liem dan Diah, untuk membantu proses pembentukan badan hukum daycare yang saat itu telah beroperasi namun belum berbadan hukum.

Rohmat menjelaskan, Rafid hanya membantu dengan memberikan dokumen identitas pribadi. Ia juga mengaku telah meminta agar namanya dicabut dari struktur organisasi setelah yayasan resmi berbadan hukum, terlebih karena saat itu dirinya tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga akhirnya dinyatakan lulus.

Lebih lanjut, Rafid menegaskan tidak pernah menerima imbalan, tidak terlibat dalam permodalan, operasional, maupun pengambilan keputusan dalam yayasan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui proses penerbitan akta notaris pendirian yayasan, tidak pernah menandatangani dokumen tersebut, serta tidak memberikan kuasa kepada pihak manapun terkait pendirian yayasan.

Dalam klarifikasinya, Rafid mengakui kelalaiannya karena telah meminjamkan dokumen identitas pribadi pada 2021. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada para korban, keluarga korban, serta kepada institusi Mahkamah Agung atas situasi yang terjadi.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredarnya struktur organisasi yayasan Little Aresha di media sosial yang mencantumkan nama Rafid sebagai Ketua Dewan Pembina. Unggahan tersebut memicu respons warganet yang kemudian mengaitkan identitas Rafid sebagai hakim di PN Tais Bengkulu.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:55 WITA

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terbaru