Mufasyahnews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiganya terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023.
Tiga nama yang dicekal adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut ketiganya mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga penyidik mengambil langkah pencegahan ke luar negeri sejak 4 Juni 2025.
“Sudah dijadwal pemeriksaan, tetapi mereka tidak hadir. Oleh karena itu, penyidik menerbitkan surat cegah,” kata Harli.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp9 triliun. Dugaan korupsi muncul karena adanya indikasi persekongkolan dalam pengadaan, meski hasil uji coba sebelumnya menyatakan perangkat tidak efektif digunakan secara luas di sekolah.
Kejagung menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap ketiga staf khusus tersebut pekan depan. Hingga kini, 28 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik telah disita.












