Mufasyahnews.com, Jakarta – Keluarga eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim. Langkah ini diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengabulkan pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Penasihat hukum Noel, Aziz Yanuar, mengatakan permohonan tersebut diajukan atas permintaan keluarga. Ia menilai terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya, terutama terkait kondisi kesehatan Noel.
Menurut Aziz, Noel tidak diberikan kesempatan untuk menjalani rawat inap, meskipun mengalami gangguan pada pembuluh darah di kepala yang membutuhkan penanganan medis di rumah sakit. Ia menyebut keputusan tersebut diambil majelis hakim berdasarkan pertimbangan dari KPK.
Selain itu, Aziz juga menyoroti kebijakan pengalihan penahanan terhadap Yaqut yang dinilai sebagai perlakuan berbeda dibandingkan dengan tahanan lain. Permohonan pengalihan penahanan untuk Noel rencananya akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pengalihan penahanannya dikabulkan KPK setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026, dengan pertimbangan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sementara itu, Noel telah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat dan lisensi K3 sejak 2021. Jaksa mendakwa Noel bersama sejumlah pihak menerima uang sekitar Rp6,5 miliar, di mana ia disebut memperoleh Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor.
Uang tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari, sehingga dikategorikan sebagai gratifikasi. Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












