Mufasyahnews.com, Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan akan meminta keterangan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, terkait keberangkatannya menunaikan ibadah umrah saat wilayahnya masih terdampak banjir. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung di Aceh pada Senin (8/12/2025).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa Mirwan seharusnya hadir pada pukul 14.00 WIB, namun kedatangannya di Banda Aceh tertunda sehingga pemeriksaan diundur menjadi pukul 17.00 WIB.
Benny menyebut tim Kemendagri sudah berada di Aceh sejak Sabtu untuk menunggu kehadiran bupati, tetapi Mirwan belum kembali ke daerahnya pada waktu itu.
Kontroversi ini mencuat setelah unggahan foto Mirwan dan istrinya di Tanah Suci oleh biro perjalanan Almisbah Travelmenyebar di media sosial. Mereka diketahui berangkat pada Selasa (2/12), di tengah kondisi banjir dan longsor yang masih melanda Aceh Selatan.
Keputusan tersebut menuai kritik publik, terlebih sebelumnya Mirwan pernah mengirim surat yang berisi ketidaksanggupan mengatasi bencana di daerahnya.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan tidak pernah menandatangani izin perjalanan dinas maupun izin umrah bagi Mirwan. Ia menyebut sedang berlaku masa tanggap darurat bencana, sehingga pejabat daerah seharusnya tidak bepergian.
“Untuk sementara jangan pergi dulu. Kalau dia tetap pergi, itu keputusan pribadi,” ujar Mualem.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Plt Sekda Diva Samudra Putra menyatakan keberangkatan bupati dilakukan setelah memastikan kondisi daerah telah stabil dan penanganan korban bencana telah berjalan.
Ia membantah anggapan bahwa Mirwan meninggalkan masyarakat saat bencana masih berlangsung, dengan menyebut seluruh pengungsi telah kembali ke rumah masing-masing sebelum keberangkatan.
Presiden Prabowo Subianto, saat memimpin rapat terbatas penanganan bencana di Aceh pada 7 Desember 2025, mengapresiasi kepala daerah yang bekerja keras menghadapi banjir dan longsor. Namun ia menyinggung adanya bupati yang “lari dari masalah”, dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera mencopot pejabat yang meninggalkan tugasnya.
Partai Gerindra kemudian memberikan sanksi kepada Mirwan, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
Waketum Gerindra Sugiono menyampaikan bahwa partai memutuskan mengeluarkan Mirwan dari jabatannya karena menilai sikap dan kepemimpinannya tidak menunjukkan tanggung jawab di tengah bencana.












