Mufasyahnews.com, Makassar – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang diteken Menteri Dody Hanggodo.
Sekjen Kementerian PUPR Zainal Fatah menjelaskan, keputusan ini diambil karena keberlanjutan Satgas tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Kita komunikasi dengan Kemenkeu, ditolak. Artinya tidak perlu. Ya sudah kita bubarkan,” ujarnya.
Zainal menambahkan, Otorita IKN kini sudah berfungsi penuh sehingga peran Satgas dianggap tak lagi dibutuhkan.
Beberapa pimpinan Satgas pun telah bergabung dengan Otorita IKN, menjadikan koordinasi pembangunan sepenuhnya di bawah otoritas tersebut












