Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian di lapangan.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan larangan itu penting agar personel tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terganggu aktivitas di media sosial.
“Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan agar anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pokok tidak sibuk melakukan live streaming. Sekarang hal itu direspons dengan baik, sehingga kami menilai langkah tersebut positif,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa.
Menurut Anam, transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian tidak harus dilakukan melalui siaran langsung. Ia menilai keterbukaan informasi tetap dapat diwujudkan melalui laporan berkala maupun penjelasan kasus kepada publik secara resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat informasi yang tidak boleh dipublikasikan karena berpotensi merugikan korban maupun tersangka.
“Kalau dalam konteks penegakan hukum ada informasi yang merugikan korban atau tersangka, itu seharusnya menjadi konsumsi pengadilan atau bagian dari pembelaan diri, sehingga memang tidak boleh dipublikasikan,” katanya.
Meski demikian, Kompolnas tetap mendukung anggota Polri yang membuat konten edukatif terkait tugas kepolisian. Konten semacam itu dinilai berbeda dengan siaran langsung karena dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum.
“Kalau ada konten yang mengabarkan bagaimana suatu proses berjalan dengan benar atau menjelaskan proses penanganan kasus, saya kira itu perlu didukung,” ujar Anam.
Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya melakukan live streaming saat bertugas. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus citra institusi di ruang publik digital.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan itu bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.
Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan media sosial.












