Kompolnas Dukung Larangan Polri Live Streaming Saat Bertugas

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian di lapangan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan larangan itu penting agar personel tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terganggu aktivitas di media sosial.

“Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan agar anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pokok tidak sibuk melakukan live streaming. Sekarang hal itu direspons dengan baik, sehingga kami menilai langkah tersebut positif,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Anam, transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian tidak harus dilakukan melalui siaran langsung. Ia menilai keterbukaan informasi tetap dapat diwujudkan melalui laporan berkala maupun penjelasan kasus kepada publik secara resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat informasi yang tidak boleh dipublikasikan karena berpotensi merugikan korban maupun tersangka.

“Kalau dalam konteks penegakan hukum ada informasi yang merugikan korban atau tersangka, itu seharusnya menjadi konsumsi pengadilan atau bagian dari pembelaan diri, sehingga memang tidak boleh dipublikasikan,” katanya.

Meski demikian, Kompolnas tetap mendukung anggota Polri yang membuat konten edukatif terkait tugas kepolisian. Konten semacam itu dinilai berbeda dengan siaran langsung karena dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum.

“Kalau ada konten yang mengabarkan bagaimana suatu proses berjalan dengan benar atau menjelaskan proses penanganan kasus, saya kira itu perlu didukung,” ujar Anam.

Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya melakukan live streaming saat bertugas. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus citra institusi di ruang publik digital.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan itu bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WITA

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WITA

Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru