Kompolnas Dukung Larangan Polri Live Streaming Saat Bertugas

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung kebijakan Polri yang melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk menjaga profesionalitas anggota kepolisian di lapangan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan larangan itu penting agar personel tetap fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terganggu aktivitas di media sosial.

“Sebenarnya sejak beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan agar anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas pokok tidak sibuk melakukan live streaming. Sekarang hal itu direspons dengan baik, sehingga kami menilai langkah tersebut positif,” ujar Anam saat ditemui di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Anam, transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian tidak harus dilakukan melalui siaran langsung. Ia menilai keterbukaan informasi tetap dapat diwujudkan melalui laporan berkala maupun penjelasan kasus kepada publik secara resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam proses penegakan hukum terdapat informasi yang tidak boleh dipublikasikan karena berpotensi merugikan korban maupun tersangka.

“Kalau dalam konteks penegakan hukum ada informasi yang merugikan korban atau tersangka, itu seharusnya menjadi konsumsi pengadilan atau bagian dari pembelaan diri, sehingga memang tidak boleh dipublikasikan,” katanya.

Meski demikian, Kompolnas tetap mendukung anggota Polri yang membuat konten edukatif terkait tugas kepolisian. Konten semacam itu dinilai berbeda dengan siaran langsung karena dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses hukum.

“Kalau ada konten yang mengabarkan bagaimana suatu proses berjalan dengan benar atau menjelaskan proses penanganan kasus, saya kira itu perlu didukung,” ujar Anam.

Sebelumnya, Polri menegaskan larangan bagi seluruh personelnya melakukan live streaming saat bertugas. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga profesionalitas sekaligus citra institusi di ruang publik digital.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, mengatakan kebijakan itu bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak menggunakan media sosial.

“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang mengatur pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya ketika menjalankan tugas kedinasan.

Selain itu, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Berita Terkait

5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru