Korlantas Polri Dalami Penyebab Rangkaian KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek

- Admin

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan proses penanganan kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026 dilakukan secara transparan dan objektif.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengatakan penyidikan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut.

“Kami menggandeng seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama mencari titik terang peristiwa ini melalui scientific investigation, baik dari sisi manusia, kendaraan, maupun sarana dan prasarana yang terlibat,” kata Faizal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya kesalahan manusia (human error) maupun gangguan teknis atau malafungsi pada fasilitas yang terlibat dalam insiden tersebut.

Faizal menjelaskan kecelakaan lalu lintas, termasuk di perlintasan kereta api, umumnya terjadi secara tidak terduga. Namun, kejadian serupa dinilai dapat dicegah melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan.

Ia juga mengungkapkan salah satu faktor yang diduga berkontribusi dalam kecelakaan di Bekasi Timur adalah belum lengkapnya fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, seperti palang pintu serta minimnya penjagaan oleh petugas.

Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan fokus utama saat ini bukan sekadar menentukan pihak yang bersalah, melainkan mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh serta memperhatikan dampak besar yang ditimbulkan.

“Yang lebih penting adalah dampak dari kejadian ini, yakni 16 korban meninggal dunia dan puluhan korban luka,” ujar Faizal.

Ia memastikan proses penyidikan masih berlangsung secara mendalam untuk menemukan fakta lengkap di balik kecelakaan tersebut.

“Seluruh proses masih dalam tahap penyidikan mendalam dan terus berjalan,” katanya.

Diketahui, kecelakaan yang terjadi pada Senin malam (27/4) itu bermula saat sebuah taksi Green SM mengalami mogok akibat gangguan kelistrikan di tengah perlintasan sebidang.

Mobil tersebut kemudian tertabrak KRL yang melintas. Akibat insiden awal itu, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang melakukan penghentian darurat di Stasiun Bekasi Timur.

Namun, saat dalam posisi berhenti, rangkaian KRL tersebut kembali mengalami kecelakaan setelah ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei
Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul
Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi
PBNU Kecam Dugaan Pemerkosaan Puluhan Santriwati di Pati, Minta Pelaku Dihukum Berat
Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:04 WITA

Sidang Tuntutan Noel di Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Digelar 18 Mei

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:01 WITA

Tersangka Pemerkosaan Puluhan Santriwati Mengaku Jalani Ritual Saat Diburu Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:55 WITA

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Gus Ipul

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:52 WITA

Sidang Nadiem Makarim Memanas, Jaksa dan Pengacara Saling Bentak di Ruang Sidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:26 WITA

Vonis Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:20 WITA

Sidang Korupsi Chromebook, Ahli Sebut Laporan Audit Hanya Asumsi

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WITA

Sidang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Memanas, Hakim Kritik Keras Empat Prajurit TNI

Berita Terbaru