Mufasyahnews.com, Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. MAKI menilai langkah tersebut tidak transparan dan mengecewakan publik.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan perubahan status penahanan itu tidak diumumkan secara resmi oleh KPK. Ia menilai, sebagai lembaga penegak hukum, KPK seharusnya menjunjung asas keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Informasi mengenai tidak lagi ditahannya Yaqut di rumah tahanan KPK justru pertama kali terungkap dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Hal itu diketahui usai Silvia menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3/2026), dan mendapat kabar bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3).
Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian membenarkan bahwa Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah. Namun, menurut Boyamin, keterangan itu baru disampaikan setelah informasi lebih dulu beredar dari pihak luar.
“Seharusnya perubahan status penahanan diumumkan secara terbuka, bukan justru diketahui dari pihak lain. Ini menimbulkan kesan ditutupi,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
MAKI juga mempertanyakan alasan KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut, terlebih karena tidak ada faktor kesehatan yang mendasari. Boyamin menilai keputusan itu berpotensi menimbulkan persepsi diskriminasi, apalagi dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia membandingkan dengan kasus almarhum Lukas Enembe, di mana permohonan keluarga untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan tidak dikabulkan oleh KPK.
“Ketika ada kasus sebelumnya dengan kondisi sakit, permohonan tidak diterima. Sementara dalam kasus ini, tanpa alasan kesehatan justru dikabulkan. Ini memunculkan pertanyaan di publik,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Ia menyebut kebijakan tersebut bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan.
Menurut Budi, pengalihan status penahanan dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut alasan di balik pengajuan permohonan tersebut.
“Bukan karena kondisi sakit. Ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujar Budi.












