KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana di Balik “THR” Bupati Cilacap

- Admin

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. KPK kini mendalami asal-usul dana “jatah THR” yang diduga diminta kepada para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tengah melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di Cilacap. Langkah ini dilakukan setelah penetapan tersangka guna menelusuri sumber dana yang disetorkan oleh para kepala dinas untuk memenuhi permintaan Syamsul.

Penggeledahan menyasar beberapa titik, antara lain rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah, serta kantor Asisten 1, 2, dan 3. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang diduga berisi percakapan terkait pengumpulan dana dari jajaran kepala SKPD.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami apakah dana tersebut murni berasal dari anggaran dinas atau justru melibatkan pihak swasta. Jika terbukti bersumber dari swasta, KPK akan menelusuri kemungkinan adanya praktik pengaturan proyek, penggelembungan anggaran (markup), hingga penurunan kualitas pekerjaan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang sebesar Rp610 juta. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Keduanya diduga memaksa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap untuk menyetorkan sejumlah uang yang disebut sebagai “THR” menjelang Hari Raya Idulfitri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan pemerasan tersebut.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru