Mufasyahnews.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memecat delapan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Itu, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran dimana PPS telah melakukan pertemuan dengan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
“Sudah kami terima rekomendasi Bawaslu dan kami langsung tindaklanjuti dengan memberhentikan mereka,” kata ketua KPU Kota Makassar, Faridl Wajdi saat dikonfirmasi, Jumat (30/06/2023).
Diketahui, delapan Anggota PPS itu berasal dari Kecamatan Tamalate, diantaranya Enam Ketua PPS, dan Dua Anggota PPS.
Berikut Nama-nama diantaranya adalah:
- Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin
- Ketua PPS Balang Baru Ahmad, SE
- Ketua PPS Maccini Sombala Israq
- Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim
- Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid
- Ketua PPS Pa’baeng-baeng Suhardi
- Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan
- Anggota PPS Parang Tambung Hardi.
Soal penggantinya, kata Faridl saat ini belum ada, namun pihaknya akan segera melakukan proses karena tahapan Pemilu dan Pilpres sudah berjalan.
“Kami tetap menggunakan mekanisme seperti biasa, kan ada cadangan tapi kami menunggu juga tanggapan masyarakat. Awal bulan ini sudah ada (penggantinya),” ujarnya.
Dirinya pun sangat mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu sampai tingkat paling bawah dan ini paling dia harapkan agar penyelenggara tetap berintegritas dalam menjalan tugas mereka.
“Dengan adanya partisipasi masyarakat dan ada kejadian seperti kemarin (anggota PPS ketemu Bacaleg) kami membuka ruang kepada siapapun untuk mengawasi jajaran kami agar tidak terjadi lagi,” tutupnya.