Mufasyahnews.com, Jeneponto – Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM), lakukan Aksi Unjuk Rasa (Unras), didepan Kantor PT. Pupuk Indonesia Sul-Sel, & Kejati susel terkait dengan kasus mafia Pupuk di Kab. Jeneponto, Kamis (7/3/2024).
Kedatangan koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa merupakan respon atas kondisi Pupuk di Kab. Jeneponto yang diduga adalah akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh pihak Distributor KPI&CV Anjas, pada proses penyaluran dan penjualan di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) pada tahun 2021-2022.
Jendral lapangan Mujahidin dalam orasinya menyampaikan “sampai saat ini kasus tersebut masih bergulir dikejati Jeneponto sejak awal 2023 belum ada keputusan yang jelas. Hal tersebut menjadi dasar kami melakukan aksi Unras didepan PT. Pupuk Indonesia sebagai distributor Pupuk di Sul-Sel & Kejati Sulsel, dengan membawa tuntutan:
1. Mendesak Kejati Sul-Sel mencopot Kejati Jeneponto karena diduga lamban dalam penyelesaian kasus mafia pupuk sejak awal Tahun 2023
2. Mendesak Kejati Sul-Sel untuk segera mengambil alih penyelesaian kasus dugaan mafia pupuk di Jeneponto karena dugaan lambannya penyelesaian kasus
3. Mendesak Pupuk Indonesian Pusat dan Pupuk Indonesian Sul-Sel memutus kontrak kerja sama dengan CV TURATEA AGRO PERASA yang diduga Direktur CV ANJAS dan Direktur CV TURATEA AGRO PERKASA memiliki Hubungan Darah dan diduga akan melakukan tindakan yang berulang
4. Mendesak Pupuk Indonesia Pusat mengevaluasi Pupuk Indonesia Sul-Sel karena diduga lalai dalam Menelusuri masalah Pupuk yang ada di Sul-Sel
5. Tegakkan Supremasi Hukum di Indonesia”
Saat audiensi berlangsung bersama pihak dari PT. Pupuk Indonesia, Jendral Lapangan (Jendlap), Mujahidin, menyampaikan bahwa “berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan (KPPM), kami menemukan bahwa direktur CV Anjas diduga memiliki hubungan darah(bapak-anak) dengan direktur CV. Turatea Agro Perkasa yg sekarang terjadi kontrak kerja bersama pupuk Indonesia Sul-Sel.
Industrial Engineering (IE) Wilayah Maros-Bulukumba, Firman Firmawan, membenarkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh CV. Anjas dan Distributor KPI di Kab. Jeneponto pada tahun 2022. Dilain sisi ia menyampaikan bahwa CV Anjas Dan CV TAP memiliki satu atap, ia juga sempat kebingungan karena ketika menghadap kekantor PI Sulsel dengan nama yang berbeda.
“Kalau soal CV. Anjas dan KPI yang disinyalir oleh adik-adik kan sudah terbukti pada tahun 2022 telah melakukan kecurangan, nah kemudian kami juga akan datang kesana dan mendengarkan keluhan yang ada disana (Jeneponto) terkait dengan tuntutan yang adik-adik bawa terhadap CV. Turatea Agro Perkasa”, tuturnya
Disamping itu pihak Kejati Jeneponto, Soetarmi, saat audiensi menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat kasus tersebut akan ditetapkan tersangka, sementara menunggu hasil kerugian negara berdasar hasil Audit Inspektorat.
Sebelum membubarkan diri, jendral lapangan menyampaikan kami akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar selesai.