Mahkamah Konstitusi (MK) Memperjelas Batasan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE, Lindungi Kebebasan Berpendapat​

- Admin

Selasa, 29 April 2025 - 15:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan untuk lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok tertentu.​

Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai individu atau perseorangan .​

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran yang penting dalam negara demokratis. Oleh karena itu, kritik konstruktif tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 27A UU ITE .​

MK juga menyoroti frasa “suatu hal” dalam Pasal 27A yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum. Mahkamah menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang” .​

Putusan ini disambut positif oleh berbagai pihak sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia. Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik untuk membungkam kritik terhadap pemerintah atau institusi lainnya.​

Sebagai informasi, permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”
Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran
BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Senin, 9 Maret 2026 - 19:03 WITA

Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat

Senin, 9 Maret 2026 - 18:11 WITA

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05 WITA

BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Senin, 2 Maret 2026 - 15:07 WITA

Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Berita Terbaru