Mufasyahnews.com, Makassar – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya politik.
“Konsekuensi dari pemilu yang digelar terpisah, termasuk soal pembiayaannya, menjadi salah satu hal yang tengah kami telaah,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).
Menurut Eddy, pada pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya, para calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah dapat saling mendukung secara tim. Namun, dengan adanya pemisahan ini, para kandidat diperkirakan akan bekerja sendiri-sendiri.
“Sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota,” lanjutnya.
Di internal PAN, kata Eddy, pembahasan mengenai dampak pemisahan pemilu ini masih berlangsung. Termasuk soal kemungkinan pelaksanaan pemilu daerah baru dilakukan pada 2031, dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD dari 2029 hingga dua tahun ke depan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara bersamaan. Pemilu nasional – yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden – akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dengan jeda waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui perwakilan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan pemilu nasional.
Dengan keputusan ini, pemilu daerah akan digelar secara terpisah setelah pemilu nasional, yang juga dipastikan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.











