PAN Soroti Dampak Finansial Pemisahan Pemilu Usai Putusan MK

- Admin

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya politik.

“Konsekuensi dari pemilu yang digelar terpisah, termasuk soal pembiayaannya, menjadi salah satu hal yang tengah kami telaah,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Menurut Eddy, pada pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya, para calon legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah dapat saling mendukung secara tim. Namun, dengan adanya pemisahan ini, para kandidat diperkirakan akan bekerja sendiri-sendiri.

“Sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota,” lanjutnya.

Di internal PAN, kata Eddy, pembahasan mengenai dampak pemisahan pemilu ini masih berlangsung. Termasuk soal kemungkinan pelaksanaan pemilu daerah baru dilakukan pada 2031, dengan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD dari 2029 hingga dua tahun ke depan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah tidak lagi dilakukan secara bersamaan. Pemilu nasional – yang meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden – akan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian disusul pemilu daerah dengan jeda waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan.

Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui perwakilan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa pemilu daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelaksanaan pemilu nasional.

Dengan keputusan ini, pemilu daerah akan digelar secara terpisah setelah pemilu nasional, yang juga dipastikan dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

 

Berita Terkait

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah
Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”
Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran
BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina
Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WITA

Soroti Pernyataan Menko Pangan, Abdul Faisal Minta Pemerintah Hormati Kewenangan Daerah

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:48 WITA

Pidato Perdana Pemimpin Baru Iran, Mojtaba Khamenei Serukan Persatuan Iran dan Tegaskan Selat Hormuz Tetap Ditutup

Senin, 9 Maret 2026 - 20:49 WITA

Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Baru Iran, Trump: “Saya Tidak Senang”

Senin, 9 Maret 2026 - 19:03 WITA

Prabowo Akui Indonesia Hadapi Berbagai Kendala Karena Pejabat dan Birokrat

Senin, 9 Maret 2026 - 18:11 WITA

Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Selama Periode Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 15:05 WITA

BGN Temukan Praktik “Ternak Yayasan” dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:13 WITA

Prabowo Siap Tarik Indonesia dari Board of Peace Jika Tak Bantu Kemerdekaan Palestina

Senin, 2 Maret 2026 - 15:07 WITA

Minyak Tembus US$78, Pemerintah Antisipasi Dampak Perang AS–Israel dan Iran ke Ekonomi RI

Berita Terbaru