Pansus DPRD Makassar Lanjutkan Pembahasan Pasal-Pasal Ranperda Penyelenggaraan Pesantren

- Admin

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Makassar melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pesantren pada Kamis (29/10/2025).

Rapat kali ini berfokus pada penyusunan dan penyempurnaan pasal-pasal yang menjadi substansi utama dalam rancangan regulasi tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Muchlis A. Misbah, didampingi anggota DPRD Idris dan Meinsani Keca.

Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi turut hadir secara daring melalui Zoom, bersama tim ahli, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait.

Dalam diskusi, para anggota memberikan berbagai masukan terkait redaksi dan isi pasal agar produk hukum ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Beberapa pasal disebut masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan setelah melalui proses harmonisasi dan klarifikasi dengan pihak eksekutif.

Rapat berjalan dinamis dan penuh diskusi konstruktif. DPRD Kota Makassar menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum masuk tahap finalisasi dan penetapan bersama Pemerintah Kota Makassar.

Berita Terkait

Wamentan Luruskan Polemik Bantuan Beras “Rp60 Ribu per Kilogram”: Ternyata Harga untuk Satu Pack 5 Kg
Mendagri Bentuk Tim Khusus Dukcapil untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera
Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan Terkait Keberangkatan Umrah di Tengah Bencana
Kemenag Buka Seleksi PPIH 2026 untuk Formasi Petugas Kesehatan Haji
Saharuddin Said: Fadel Tauphan Ansar Figur Ideal Ketua KNPI Sulsel 2025
Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Luwu Utara dan Eks Direksi ASDP dalam Dua Keputusan Hukum Berbeda
Prabowo Larang Siswa Dijemput di Pinggir Jalan saat Kunker: “Kasihan Mereka Kepanasan”
Polemik MBG Memanas, Zulhas Tegaskan Peran Ahli Gizi Tak Bisa Diganti

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:11 WITA

Wamentan Luruskan Polemik Bantuan Beras “Rp60 Ribu per Kilogram”: Ternyata Harga untuk Satu Pack 5 Kg

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:03 WITA

Mendagri Bentuk Tim Khusus Dukcapil untuk Layani Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 15:12 WITA

Kemendagri Panggil Bupati Aceh Selatan Terkait Keberangkatan Umrah di Tengah Bencana

Jumat, 28 November 2025 - 16:01 WITA

Kemenag Buka Seleksi PPIH 2026 untuk Formasi Petugas Kesehatan Haji

Kamis, 27 November 2025 - 19:31 WITA

Saharuddin Said: Fadel Tauphan Ansar Figur Ideal Ketua KNPI Sulsel 2025

Rabu, 26 November 2025 - 15:48 WITA

Presiden Prabowo Rehabilitasi Guru Luwu Utara dan Eks Direksi ASDP dalam Dua Keputusan Hukum Berbeda

Rabu, 19 November 2025 - 16:35 WITA

Prabowo Larang Siswa Dijemput di Pinggir Jalan saat Kunker: “Kasihan Mereka Kepanasan”

Rabu, 19 November 2025 - 14:09 WITA

Polemik MBG Memanas, Zulhas Tegaskan Peran Ahli Gizi Tak Bisa Diganti

Berita Terbaru