Mufasyahnews.com, Makassar – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Makassar melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pesantren pada Kamis (29/10/2025).
Rapat kali ini berfokus pada penyusunan dan penyempurnaan pasal-pasal yang menjadi substansi utama dalam rancangan regulasi tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Ir. H. Muchlis A. Misbah, didampingi anggota DPRD Idris dan Meinsani Keca.
Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi turut hadir secara daring melalui Zoom, bersama tim ahli, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar, serta instansi terkait.
Dalam diskusi, para anggota memberikan berbagai masukan terkait redaksi dan isi pasal agar produk hukum ini tidak tumpang tindih dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Beberapa pasal disebut masih perlu dibahas lebih lanjut pada rapat lanjutan setelah melalui proses harmonisasi dan klarifikasi dengan pihak eksekutif.
Rapat berjalan dinamis dan penuh diskusi konstruktif. DPRD Kota Makassar menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebelum masuk tahap finalisasi dan penetapan bersama Pemerintah Kota Makassar.












