Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan, Menag: Tak Ada Toleransi

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – Pendiri pondok pesantren berinisial AS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Menanggapi kasus tersebut, Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” ujar Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Nasaruddin menilai tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama. Ia menegaskan lembaga pendidikan, khususnya pendidikan berbasis agama, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” katanya.

Ia menambahkan, lembaga pendidikan agama harus menjadi contoh bagi masyarakat dan memberikan perlindungan penuh kepada peserta didik.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” ujarnya.

Dalam upaya pencegahan, Kementerian Agama disebut telah memperkuat regulasi dan sistem pembinaan terhadap satuan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren. Menurut Nasaruddin, pihaknya telah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren untuk mengawasi dan mencegah berbagai bentuk penyimpangan.

“Ini akan menjadi perhatian kami, terutama terkait pondok pesantren. Kami sudah membentuk satuan pembinaan pondok pesantren, di mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” ucapnya.

Selain itu, Nasaruddin juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Imbauan itu disampaikan menyusul viralnya potongan pernyataannya terkait kasus kekerasan seksual.

“Mari menjadi pemutus rantai hoaks dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” tuturnya.

Sementara itu, AS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pihak korban menyebut tersangka berdalih sebagai keturunan nabi dan menganggap perbuatannya halal.

Polisi sebelumnya telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada AS, namun yang bersangkutan tidak hadir. Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka pada Kamis (7/5/2026).

Di sisi lain, Kementerian Agama juga telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut.

Berita Terkait

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK
Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Berita Terbaru