Mufasyahnews.com, Makassar – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya mengerahkan sekitar 50 juru parkir (jukir) untuk mengamankan area parkir selama pelaksanaan Makassar Half Marathon (MHM) 2026 yang berlangsung pada 30–31 Mei 2026 di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah kendaraan peserta, panitia, dan masyarakat yang diperkirakan memadati kawasan pesisir Kota Makassar selama dua hari penyelenggaraan ajang olahraga berskala nasional tersebut.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pengawasan secara menyeluruh dengan memetakan seluruh kantong parkir resmi yang berada di sekitar lokasi kegiatan.
“Kami Perumda Parkir Makassar akan memperketat pengawasan di lapangan pada titik kantong parkir yang sudah kami tetapkan, dan para jukir bertugas untuk berjaga di lokasi tersebut,” kata Adi di Makassar, Jumat.
Sebanyak 50 petugas ditempatkan di 12 kantong parkir resmi yang telah disiapkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MHM 2026. Pengawasan diperketat guna mencegah munculnya parkir liar maupun pungutan di luar ketentuan yang dapat merugikan masyarakat dan peserta.
Menurut Adi, upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Perumda Parkir dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, aman, dan nyaman selama berlangsungnya event tahunan tersebut.
Pemerintah Kota Makassar juga berharap pengamanan parkir yang optimal dapat mendukung kesuksesan penyelenggaraan MHM 2026, tidak hanya sebagai ajang olahraga nasional, tetapi juga sebagai sarana memberikan pengalaman terbaik bagi peserta dan pengunjung yang datang ke Kota Daeng.
Adapun 12 kantong parkir resmi yang disiapkan berada di kawasan Tugu MNEK, Taman Patung Gajah, Jalan Lamaddukelleng, Jalan Datu Museng, Jalan Maipa, Jalan Metro Tanjung Bunga, area Posko Dinas Perhubungan, Jalan Arief Rate, Jalan Haji Bau, Jalan Rajawali, area samping Masjid Terapung, serta kawasan utara Pantai Losari di sekitar Jalan Benteng Somba Opu.
Terkait tarif parkir, Perumda Parkir Makassar Raya memastikan tarif yang berlaku selama MHM 2026 bersifat tetap tanpa sistem progresif maupun pungutan tambahan. Pengguna sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan mobil Rp5.000.
Adi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Tidak ada lagi tarif Rp10.000 atau pungutan di luar ketentuan itu,” tegasnya.












