Proses Hukum dan Etik Belum Tuntas, AKBP Fajar Widyadharma Belum Dipecat dari Polri

- Admin

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com, Makassar – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Meskipun demikian, hingga kini Fajar belum resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pada 12 Maret 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang memutuskan mutasi Fajar ke Yanma Polri. Mutasi ini merupakan langkah awal sambil menunggu proses hukum dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolri dan mendapatkan informasi bahwa proses etik terhadap Fajar akan segera selesai dalam satu atau dua hari ke depan. Tandra juga menyebut bahwa Fajar kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik tersebut.

Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menahan Fajar sejak 24 Februari 2025 untuk pemeriksaan intensif terkait kasusnya. Brigjen Agus Wijayanto dari Divpropam Polri menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap Fajar akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025, dan saat ini Fajar sudah berstatus tersangka serta ditahan di Bareskrim Polri.

Dengan demikian, alasan utama mengapa AKBP Fajar belum dipecat dari Polri meskipun sudah menjadi tersangka adalah karena proses hukum dan sidang etik internal masih berlangsung. Keputusan resmi mengenai pemberhentian tidak dengan hormat akan ditetapkan setelah sidang etik selesai dilaksanakan.

Berita Terkait

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan
Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja
Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup
BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini
Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG
BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari
KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:47 WITA

Sidang Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Masih Menunggu Putusan Praperadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:45 WITA

Kemenkes Siapkan Aturan Kemasan Seragam Rokok untuk Tekan Perokok Anak dan Remaja

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:41 WITA

Diskusi di UGM Ricuh, Nusron Wahid: Ruang Dialog Demokratis Tak Boleh Ditutup

Senin, 15 Juni 2026 - 12:47 WITA

BEM UI Tak Ikut Demo Mahasiswa di DPR dan Monas Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:57 WITA

Qodari: MBG Tidak Akan Dihentikan Meski Didesak Mahasiswa

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:41 WITA

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WITA

BGN Evaluasi Insentif Operasional Dapur MBG Rp6 Juta per Hari

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:36 WITA

KPK Bongkar Dugaan Suap Smart Board di Muara Enim, Seret Bupati dan ASN BPK

Berita Terbaru