Mufasyahnews.com, Makassar – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada, saat ini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Meskipun demikian, hingga kini Fajar belum resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada 12 Maret 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang memutuskan mutasi Fajar ke Yanma Polri. Mutasi ini merupakan langkah awal sambil menunggu proses hukum dan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Kapolri dan mendapatkan informasi bahwa proses etik terhadap Fajar akan segera selesai dalam satu atau dua hari ke depan. Tandra juga menyebut bahwa Fajar kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik tersebut.
Sementara itu, Divisi Propam Polri telah menahan Fajar sejak 24 Februari 2025 untuk pemeriksaan intensif terkait kasusnya. Brigjen Agus Wijayanto dari Divpropam Polri menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap Fajar akan dilaksanakan pada 17 Maret 2025, dan saat ini Fajar sudah berstatus tersangka serta ditahan di Bareskrim Polri.
Dengan demikian, alasan utama mengapa AKBP Fajar belum dipecat dari Polri meskipun sudah menjadi tersangka adalah karena proses hukum dan sidang etik internal masih berlangsung. Keputusan resmi mengenai pemberhentian tidak dengan hormat akan ditetapkan setelah sidang etik selesai dilaksanakan.












