Mufasyahnews.com, Sukabumi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima laporan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan ratusan desa.
Sebanyak 250 desa diduga menunggak PBB dengan total nilai mencapai Rp25 miliar.Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum.
“Iya, kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ujar Agus, Rabu (22/10/2025).
Menurut Agus, langkah awal Kejaksaan adalah memverifikasi data dan menelusuri akar penyebab tunggakan.
Penelusuran dilakukan untuk menentukan apakah persoalan muncul akibat kesulitan teknis penagihan atau karena adanya unsur kesengajaan.
Dari hasil analisis awal, Kejaksaan menduga terdapat indikasi penyalahgunaan dana.
Sejumlah kepala desa diduga menggunakan dana PBB yang sudah ditarik dari masyarakat untuk kepentingan lain, alih-alih menyetorkannya ke kas daerah.
“Hasil analisa sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” jelas Agus.
Kejaksaan mencatat, setoran PBB dari ratusan desa itu masih di bawah 50 persen dari target yang ditetapkan, padahal kewajiban tersebut merupakan bagian penting dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tunggakan yang mencapai Rp25 miliar diperkirakan berasal dari rata-rata tunggakan Rp100 juta per desa.
Dana sebesar itu, bila tersalurkan sesuai aturan, dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Agus menegaskan Kejaksaan akan memfokuskan penyelidikan pada pertanggungjawaban perangkat desa, dan tidak segan menjerat pihak yang terbukti menyelewengkan dana tersebut dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Segera bayarkan, karena itu untuk kepentingan pembangunan daerah. Bila nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyelewengan, kami tidak akan segan menindak,” tegasnya.


 
					





 
						 
						 
						 
						 
						



