Mufasyahnews.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Pemindahan dilakukan setelah Surya kedapatan melakukan pelanggaran dengan mampir ke kantor seusai menjalani persidangan.
Surya Darmadi sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliardalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Selain itu, ia masih menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membenarkan pemindahan tersebut dilakukan karena Surya terbukti melanggar aturan.
“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya karena kejadian viral kemarin dalam proses persidangan. Dia sempat mampir ke kantor, itu pelanggaran,” ujar Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Mashudi menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh narapidana yang melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak akan ragu-ragu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.
Pemindahan Surya Darmadi menjadi langkah disipliner yang diambil Ditjenpas sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan, terutama terhadap narapidana kasus besar.












