Melanggar Aturan, Terpidana Korupsi Surya Darmadi Dipindah ke Lapas Nusa Kambangan

- Admin

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memindahkan terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan. Pemindahan dilakukan setelah Surya kedapatan melakukan pelanggaran dengan mampir ke kantor seusai menjalani persidangan.

Surya Darmadi sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliardalam kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan. Selain itu, ia masih menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tujuh korporasi di bawah PT Duta Palma Group di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, membenarkan pemindahan tersebut dilakukan karena Surya terbukti melanggar aturan.

“Kenapa kita pindahkan ke sana, salah satunya karena kejadian viral kemarin dalam proses persidangan. Dia sempat mampir ke kantor, itu pelanggaran,” ujar Mashudi di Kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Mashudi menegaskan pihaknya akan menindak tegas seluruh narapidana yang melanggar tata tertib lembaga pemasyarakatan tanpa pandang bulu.

“Kita tidak akan ragu-ragu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran di lapas atau rutan akan langsung dipindahkan ke Nusakambangan,” tegasnya.

Pemindahan Surya Darmadi menjadi langkah disipliner yang diambil Ditjenpas sebagai bentuk penegakan aturan di lingkungan pemasyarakatan, terutama terhadap narapidana kasus besar.

Berita Terkait

Guru di Kendari Divonis 5 Tahun, Terbongkar Chat WA Minta Murid Buka Cadar
Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Nonaktifkan Pelaku
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali
Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu, Tunjukkan Bukti Wisuda dan Legalisasi KBRI Polandia
Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas di Wisma Maros, Diduga Tak Sendirian Saat Check-in
Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Teman Sekolah
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Pertanyakan Izin Aktivitas Pergudangan PT Pharma Indo Sukses
Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:51 WITA

Guru di Kendari Divonis 5 Tahun, Terbongkar Chat WA Minta Murid Buka Cadar

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:06 WITA

Guru SMP di Tangerang Diduga Lecehkan Siswi, Dinas Nonaktifkan Pelaku

Jumat, 28 November 2025 - 17:04 WITA

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Resmikan Bandara IMIP di Morowali

Senin, 17 November 2025 - 14:25 WITA

Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu, Tunjukkan Bukti Wisuda dan Legalisasi KBRI Polandia

Jumat, 14 November 2025 - 14:03 WITA

Pria 54 Tahun Ditemukan Tewas di Wisma Maros, Diduga Tak Sendirian Saat Check-in

Selasa, 11 November 2025 - 14:21 WITA

Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Teman Sekolah

Senin, 10 November 2025 - 16:38 WITA

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulsel Pertanyakan Izin Aktivitas Pergudangan PT Pharma Indo Sukses

Senin, 10 November 2025 - 12:55 WITA

Bilqis Bocah 4 Tahun yang Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak

Berita Terbaru