Mufasyahnews.com, Makassar – Status Geopark Kaldera Toba kini berada dalam kondisi terancam jika pemerintah daerah dan pengelola kawasan tidak segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan tata kelola yang telah diberikan oleh UNESCO.
Peringatan ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, pada Selasa, 14 Mei 2025. Ia mengungkapkan bahwa UNESCO telah memberikan “kartu kuning” kepada Geopark Kaldera Toba sejak September 2023. Peringatan tersebut menandakan bahwa pengelolaan kawasan belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga internasional tersebut.
UNESCO memberikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan pembenahan. Evaluasi atas tindak lanjut perbaikan direncanakan akan dilakukan pada Juni 2025. Jika dalam evaluasi tersebut tidak ditemukan kemajuan signifikan, maka status Geopark Kaldera Toba berpotensi dicabut dari daftar UNESCO Global Geopark.
Bane menekankan bahwa status geopark bukan hanya sekadar pengakuan simbolis, tetapi membawa tanggung jawab besar dalam pengelolaan, pelestarian, dan pemberdayaan masyarakat di kawasan tersebut. Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan taman bumi Danau Toba sangat diperlukan agar geopark tidak hanya menjadi destinasi wisata, tetapi juga meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya konsistensi kebijakan dalam pengelolaan kawasan, termasuk tidak sering mengganti kepala dinas atau pemangku kebijakan yang terlibat dalam proses pengelolaan geopark. Perubahan tersebut dapat mengganggu kesinambungan perbaikan yang sedang berjalan.
Bane berharap dalam sisa waktu yang tersedia, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama secara serius agar status Geopark Kaldera Toba tetap dipertahankan dan tidak menjadi penyesalan di kemudian hari












