Tak Cukup Bukti, KPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja dari Kasus OTT

- Admin

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan tidak menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hendri yang sempat diamankan dalam operasi tersebut kini telah dilepaskan setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Fitroh, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak adanya alat bukti yang memadai untuk menjerat Hendri Praja dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

“Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung di wilayah Bengkulu. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Budi menyebutkan, dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai pihak penerima.

“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa salah satu tersangka penerima adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” tambahnya.

KPK hingga kini belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Berita Terkait

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj
Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB
Belum Genap Dua Tahun Menjabat, Dadan Hindayana Diganti dari Kursi Kepala BGN
Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka
Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat
Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah
KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:11 WITA

Sebanyak 30.500 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Keterlambatan Penerbangan Jadi Sorotan Kemenhaj

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:30 WITA

Kejaksaan Agung Periksa Kantor Badan Gizi Nasional, Penggeledahan Dimulai Pukul 02.00 WIB

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:02 WITA

Belum Genap Dua Tahun Menjabat, Dadan Hindayana Diganti dari Kursi Kepala BGN

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20 WITA

Cathlyn Dapat Dukungan Beasiswa dari INTI di Tengah Kontroversi Seleksi Paskibraka

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:15 WITA

Kebakaran Asrama Putri di Kenya Tewaskan 16 Siswi, Puluhan Dirawat

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:39 WITA

Terik Menyengat di Mina, Jemaah Haji Diminta Tunda Lempar Jumrah

Senin, 18 Mei 2026 - 16:07 WITA

KPK Panggil Muhadjir Effendy sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:34 WITA

Prabowo Puji Amran Sukses Wujudkan Swasembada Pangan dalam Setahun

Berita Terbaru