Tak Cukup Bukti, KPK Bebaskan Wabup Rejang Lebong Hendri Praja dari Kasus OTT

- Admin

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mufasyahnews.com,  Jakarta  – Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja dipastikan tidak menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Hendri yang sempat diamankan dalam operasi tersebut kini telah dilepaskan setelah pemeriksaan oleh penyidik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, Hendri Praja tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Betul (tidak ditetapkan tersangka). Sudah (dilepaskan),” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Menurut Fitroh, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tidak adanya alat bukti yang memadai untuk menjerat Hendri Praja dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

“Ya (alasannya) karena dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti yang cukup atas keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam OTT yang berlangsung di wilayah Bengkulu. Salah satu tersangka yang diumumkan adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan setelah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan KPK.

“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Budi menyebutkan, dari lima tersangka tersebut, tiga orang berperan sebagai pihak pemberi suap dan dua lainnya sebagai pihak penerima.

“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa salah satu tersangka penerima adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

“Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” tambahnya.

KPK hingga kini belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

Berita Terkait

Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres
KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas
KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut
Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan
Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan
Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan
Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:27 WITA

Delapan Tahun Dampingi Jokowi, Mayor Windra Sanur Akhiri Pengabdian di Paspampres

Selasa, 14 April 2026 - 18:38 WITA

KPK Dalami Mutasi Hakim PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

Senin, 13 April 2026 - 18:15 WITA

Paus Leo XIV Tolak Berdebat dengan Trump, Perdamaian Tetap Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 20:38 WITA

KPK : Belum Ada Permintaan Keterangan dari Dewas Terkait Kasus Yaqut

Selasa, 7 April 2026 - 19:27 WITA

Kejagung Kasasi Putusan Bebas Aktivis Delpedro, Aturan KUHAP Jadi Sorotan

Senin, 6 April 2026 - 20:15 WITA

Polda Sulut Tegaskan Mutasi Aipda Vicky Bukan Terkait Kasus Korupsi yang Tengah Berjalan

Minggu, 5 April 2026 - 19:41 WITA

Iklan Film “Aku Harus Mati” Dinilai Meresahkan, Berujung Diturunkan

Jumat, 3 April 2026 - 14:45 WITA

Dugaan Gratifikasi Kendaraan di Kejari Karo Disinggung DPR

Berita Terbaru