Mufasyahnews.com, Makassar – Sekelompok pemuda mendatangi Markas Komando (Mako) Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, setelah mendapat teguran dari aparat saat melakukan konvoi sepeda motor di jalan raya. Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan para pemuda yang konvoinya dihentikan oleh polisi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.20 Wita. Saat itu ratusan pemuda melintas di depan kantor Sabhara di Jalan Arief Rate sambil menggeber motor dan menyalakan petasan.
“Awalnya mereka melintas di depan kantor Sabhara di Jalan Arief Rate, kemudian ditegur oleh personel yang sedang bertugas. Namun mereka tidak terima dan akhirnya melakukan protes,” kata Wahiduddin kepada detikSulsel, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, aksi konvoi tersebut menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat, terlebih terjadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa dan salat Magrib. Kondisi itu membuat aparat yang berada di lokasi berupaya menghentikan kegiatan tersebut.
“Waktu salat Magrib mereka konvoi sambil menyalakan petasan, sehingga masyarakat merasa terganggu. Karena itu anggota menegur dan mencoba menghentikan konvoi tersebut,” jelasnya.
Teguran dari aparat memicu kemarahan sebagian pemuda. Mereka kemudian mendatangi kantor Sabhara untuk memprotes tindakan polisi. Dalam situasi tersebut sempat terjadi adu mulut antara massa dan petugas, bahkan sejumlah pemuda mengancam akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Mereka merasa kegiatannya diganggu dan sempat mengancam akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak untuk melakukan aksi,” ujar Wahiduddin.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya dapat dikendalikan setelah aparat melakukan pendekatan persuasif dan memberikan penjelasan kepada para pemuda. Tak lama kemudian mereka membubarkan diri dari lokasi.
Polisi menegaskan akan tetap menindak setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum, termasuk konvoi sepeda motor di jalan raya.
“Penindakan tetap dilakukan sesuai aturan, misalnya dengan tilang atau penahanan kendaraan. Namun kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan,” tutup Wahiduddin.