Mufasyahnews.com, Jakarta – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan bagian dari program pemerintah, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya aksi pemilik SPPG di Ciamis, Hendrik Irawan, di media sosial.
Nanik menyampaikan, program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas gizi dan kecerdasan anak melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sehingga seluruh mitra diminta menjalankannya sesuai aturan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang menyimpang dari tujuan program.
“Ini bukan bisnis, melainkan program pemerintah untuk mencerdaskan anak-anak,” ujar Nanik, Rabu (25/3/2026).
Aksi Viral dan Pelanggaran Prosedur
Nama Hendrik menjadi sorotan setelah videonya berjoget di dapur SPPG sambil memamerkan insentif Rp 6 juta per hari beredar luas. Selain itu, ia juga dikritik karena tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat berada di area dapur.
Menanggapi hal tersebut, Nanik mengaku menyayangkan tindakan tersebut karena tidak mencerminkan standar operasional yang telah ditetapkan. Ia menegaskan seluruh mitra wajib mematuhi petunjuk teknis, termasuk penggunaan APD dan tata letak dapur.
Pengawasan dan Evaluasi SPPG
BGN mengungkapkan bahwa Hendrik memiliki tujuh unit SPPG. Namun, baru satu dapur yang beroperasi dan kini telah dihentikan sementara karena ditemukan ketidaksesuaian, terutama pada tata letak (layout) dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
Sementara enam dapur lainnya masih belum beroperasi dan akan berada dalam pengawasan BGN sebelum diizinkan berjalan.
Klarifikasi Hendrik Irawan
Di sisi lain, Hendrik memberikan klarifikasi atas polemik yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pembangunan fasilitas SPPG miliknya menggunakan dana pribadi sebesar Rp 3,5 miliar, bukan berasal dari anggaran negara.
Terkait insentif Rp 6 juta yang ramai diperbincangkan, Hendrik menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan insentif bangunan yang diberikan kepada seluruh mitra program, bukan pendapatan pribadi. Ia juga mengaku belum mencapai titik impas (break even point) dari investasi yang telah dikeluarkan.
Langkah Hukum dan Respons Publik
Merasa dirugikan oleh berbagai tudingan, Hendrik menyatakan siap membuka data keuangan kepada pihak berwenang. Ia juga telah melaporkan dua akun media sosial ke kepolisian karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.
Menurut Hendrik, narasi yang beredar di masyarakat telah menyimpang dari fakta dan petunjuk teknis yang berlaku. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi tersebut.
Penegasan Akhir
BGN kembali mengingatkan seluruh mitra agar menjalankan program sesuai aturan dan menjaga etika, mengingat SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.












