Mufasyahnews.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 200 ribu penerima yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Kebijakan ini diambil setelah Kemensos berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri 600 ribu rekening penerima bansos yang dicurigai terlibat dalam praktik tersebut.
“Lebih dari 600.000 yang ditengarai penerima bansos ini juga ikut bermain judol (judi online). Dari jumlah itu, sudah 200.000 lebih yang kita tidak beri bansos lagi,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf, akrab disapa Gus Ipul, dalam keterangannya pada Selasa (30/7/2025).
Ia menambahkan, sekitar 300 ribu rekening lainnya masih dalam proses pendalaman. “Kalau nanti terbukti, maka yang 300.000 juga tidak akan kita kirim bansos lagi,” tegasnya.
Menurut Gus Ipul, bansos yang dihentikan tidak akan dihapus, melainkan dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak menerimanya. “Dialihkan. Jadi tidak dihilangkan, tapi dialihkan ke mereka yang lebih berhak,” ujarnya.
Guna memastikan penyaluran bansos tepat sasaran, Kemensos juga menggandeng Bank Indonesia untuk memeriksa rekening-rekening penerima. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi saldo mencurigakan yang tidak sesuai dengan profil penerima.
“Jika ada saldo yang anomali, misalnya penerima bansos saldonya Rp5 juta, itu kan anomali. Nah, ini akan kita periksa lebih lanjut,” jelasnya.
Gus Ipul menekankan, bansos memiliki peruntukan yang jelas dan tidak seharusnya disimpan dalam jangka waktu lama. “Kalau sampai tiga bulan masih tersimpan, ini ada keanehan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti tidak layak, bantuannya akan kita alihkan lagi,” kata dia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemensos untuk memastikan bansos benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.












