Mufasyahnews.com, Jakarta – TNI memastikan proses hukum terhadap empat prajurit yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, masih terus berlangsung. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penyidikan ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan masih dalam tahap berjalan.
“Proses penyidikan terhadap empat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus masih berlangsung,” ujar Aulia, Senin (23/3/2026).
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir penyidikan, seraya memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
Empat prajurit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya sejak Rabu (18/3/2026). Mereka diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis KontraS itu menggunakan air keras.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa keempat tersangka merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Tiga di antaranya berpangkat perwira.
“Keempatnya yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan secepat mungkin,” kata Yusri.
Menurut Yusri, penanganan kasus ini akan dilakukan melalui mekanisme peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Aturan tersebut mengatur bahwa tindak pidana yang melibatkan anggota TNI diselesaikan melalui peradilan militer.
Ia juga menegaskan bahwa proses persidangan di lingkungan militer bersifat terbuka untuk umum. TNI, kata dia, berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan tuntas.
“Tahapan penanganan, mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga pelimpahan ke oditur militer untuk disidangkan, akan kami sampaikan kepada publik,” ujar Yusri.












