Mufasyahnews.com, Makassar – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat.
Besaran tarif impor terhadap Indonesia tersebut tidak mengalami perubahan dari nilai “tarif resiprokal” yang diumumkan sebelumnya pada April lalu, meskipun proses negosiasi antara kedua negara masih berlangsung secara intensif.
Trump mengumumkan hal tersebut melalui sebuah surat resmi yang diunggah lengkap di akun media sosialnya. Surat berkop Gedung Putih itu tertanggal 7 Juli dan ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan Tarif kepada Indonesia hanya sebesar 32 persen untuk semua produk Indonesia yang dikirimkan ke Amerika Serikat, terpisah dari Tarif Sektoral lain,” ujar Trump sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (8/7/2025).
Ia menyatakan bahwa Amerika Serikat perlu mengambil tindakan guna menanggulangi defisit perdagangan yang telah berlangsung lama akibat hubungan dagang dengan Indonesia.
“Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan dengan Negara Anda,” tulis Trump dalam surat tersebut.
Meski demikian, Trump memperingatkan bahwa apabila Indonesia merespons dengan kebijakan balasan berupa kenaikan tarif, maka Amerika Serikat akan menambahkan nilai tarif yang setara “ditambah tarif 32 persen yang kami tetapkan.”
Namun, jika Indonesia memilih untuk memindahkan proses produksinya ke wilayah Amerika Serikat, Trump menyatakan tidak akan mengenakan tarif. Ia juga berkomitmen bahwa setiap pengajuan produksi akan diproses dan disetujui dalam hitungan pekan.
Lebih lanjut, Trump menyampaikan bahwa besaran tarif tersebut masih dapat berubah jika Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan perdagangannya dan menciptakan ekosistem pasar nasional yang lebih terbuka bagi Amerika Serikat.
Selain surat yang ditujukan kepada Indonesia, Trump juga secara terbuka mempublikasikan surat keputusan tarif untuk negara lain, masing-masing ditujukan langsung kepada kepala negara bersangkutan.
Beberapa negara mitra dagang Indonesia di kawasan Asia Tenggara justru mendapat pengurangan tarif, seperti Thailand dan Kamboja yang kini dikenai tarif tambahan 36 persen dari yang sebelumnya 36 dan 49 persen.
Sementara itu, Malaysia mengalami kenaikan tarif impor, dari sebelumnya 24 persen menjadi 25 persen.












